Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler, Biayanya Ada yang Sampai Rp300 Juta Tanpa Daftar Tunggu

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 20 Januari 2023 | 14:15
Ilustrasi - biaya haji 2023
Kompas.com

Ilustrasi - biaya haji 2023

GridStar.ID - Baru-baru ini Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji 2023.

Dari semula biaya naik haji adalah Rp39,8 juta naik menjadi Rp98,8 juta.

Menurut Kemenag, biaya yang dibebankan pada jemaah haji adalah Rp69 juta sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (19/1/2023).

Tahun ini, jemaah haji yang akan diberangkatkan adlaah 221.000 jemaah terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Tidak hanya haji reguler dan khusus, ternyata ada 3 jenis pemberangkatan haji.

Perbedaan biaya dan pengelolaan haji juga berbeda antara haji furoda, haji plus, dan haji reguler.

1. Haji Furoda

Haji Furoda alah haji yang nonkuota atau biasa disebut haji mandiri.

Biasanya haji furoda dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi atau yayasan yang sudah berafiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atau perorangan.

Visa furoda resmi dan legal dalam imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x