Menurutnya momentum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini bagus bagi masyarakat pekerja, karena akan membuat mereka mencari tahu apakah mereka mempunyai dana tersebut atau tidak.
Selain itu, Timboel juga mencatat, untuk pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK sebelum tanggal 4 Mei 2022 harus tetap dilayani oleh BPJS Ketenagakerjaan ketika mencairkan dana JHT-nya walaupun belum berusia 56 tahun.
“Membaca Permenaker Nomor 2 tahun 2022, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, saya mengintepretasikan bahwa Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku sampai tanggal 4 Mei 2022. Ini artinya pekerja yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK sebelum tanggal 4 Mei 2022 tetap bisa mencairkan dana JHT-nya kapanpun setelah tanggal 4 Mei 2022, tidak harus menunggu usia mencapai 56 tahun,” katanya.
(*)