Selain memenuhi syarat, peserta juga harus melampirkan sejumlah berkas pendaftaran.
Dilansir dari laman Bawaslu, berikut 4 berkas pendaftaran Panwaslu dan tautan unduh formatnya:
1. Surat lamaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Surat pernyataan
4. Surat izin dari atasan.
Baca Juga: Istri Bisa Dapat Setengah Gaji Jika Punya Suami PNS yang Lakukan KDRT
Keempat berkas tersebut dapat diunduh padalink berikut ini.
Laman Bawaslu Kabupaten Nunukan telah mengumumkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak 2024.
Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni dalam pidato sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, juga telah mengumumkan hal itu pada Selasa, 27 Desember 2022 di Manado.
“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” ungkap La Bayoni.
Besaran kenaikan besaran gaji Panwaslu pada Pemilu 2024 tersebut menggunakan perbandingan dengan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019.