5. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
6. Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
7. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri. (*)
Baca Juga: BSU 2023 BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus? Berikut Informasinya