Nah yang jadi optional sebenernya swasta, tapi kalo menurut aku sih sebenernya bukan optional.
Itu justru wajib," ujarnya dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Apakah Pasien Masuk ICU Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
Beberapa penyakit atau kondisi terkadang tidak ditanggung BPJS, sehingga masih membutuhkan proteksi lain di luar BPJS.
Misalnya, sakit pascakecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Di luar penyakit, beberapa kondisi juga memerlukan proteksi.
Tidak hanya asuransi jiwa dan kesehatan, asuransi pendidikan dan asuransi hari tua juga mengurangi risiko kerugian.
Bahkan, asuransi mobil dan travel juga penting dipikirkan.
Polis asuransi atau kontrak perjanjian kerjasama tertulis antar penyedia asuransi dan nasabah pemegang polis perlu diperhatikan.
Pemegang polis wajib membayar premi dengan jumlah yang telah disepakati bersama.
Polis asuransi adalah dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum sehingga harus disimpan dengan benar.
Asuransi jangka panjang harus dipikirkan dan direncanakan.