GridStar.ID - Masyarakat bisa mendapatkan manfaat tambahan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain mendapatkan manfaat berupa JHT, JKK, hingga Jaminan Kematian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Dengan MLT, peserta bisa memiliki rumah atau merenovasi tempat tinggalnya dengan mengajukan pinjaman yang diberikan melalui Bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Layanan Tambahan merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.
Ada 4 jenis Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP),
2. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Berapa maksimal pinjaman yang akan diberikan Manfaat Layanan Tambahan?
Baca Juga: Mahasiswa Magang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Akan Didapatkan