Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Besaran Pinjaman dan Jangka Waktu Kredit dari Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Hinggar - Kamis, 05 Januari 2023 | 15:31
Rusunawa BPJS Ketenagakerjaan
Bpjs Ketenagakerjaan

Rusunawa BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Masyarakat bisa mendapatkan manfaat tambahan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain mendapatkan manfaat berupa JHT, JKK, hingga Jaminan Kematian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Dengan MLT, peserta bisa memiliki rumah atau merenovasi tempat tinggalnya dengan mengajukan pinjaman yang diberikan melalui Bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Layanan Tambahan merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.

Ada 4 jenis Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP),

2. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan

4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

Berapa maksimal pinjaman yang akan diberikan Manfaat Layanan Tambahan?

Baca Juga: Mahasiswa Magang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Akan Didapatkan

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x