Follow Us

6 Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian Sebelum Pensiun

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 02 Januari 2023 | 17:01
Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

6. NPWP

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via online:

1. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data awal Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah itu, peserta diarahkan melengkapi data sesuai instruksi tampilan di portal.

5. Unggah dokumen persayaratan

6. Peserta berhasil menyelesaikan proses untuk menerima notifikasi berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang

7. Peserta dihubungai via video call dan akan ada wawancara sesuai jadwal pada notifikasi

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. (*)

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest