Ada beberapa alasan yang menyebabkan proses tersebut memakan waktu yang cukup lama.
1. Sebanyak 90 persen bahan baku Mixue diimpor dari China
2. Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di suatu kota.
3. Pandemi Covid-19 dan lockdown.
Mixue mengatakan jika produk yang dijualnya tak menggunakan alkohol, rum atau babi.
Mengenai sertifikasi halal Mixue tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh juga memberikan keterangan tersendiri.
"Sedang proses audit, belum memperoleh penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Asrorun.
Proses audit ini meliputi pemeriksaan komposisi, dan proses pembuatan produk Mixue serta dokumen terkait. (*)