GridStar.ID - Kabar gembira, segini kenaikan gaji pekerja di tahun 2023, sudah cek?
Gaji pekerja mengikuti penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat diumumkan 7 Desember 2022.
UMK ditetapkan masing-masing gubernur provinsi.
Sedangkan UMP ditetapkan oleh Kemnaker pada 28 November 2022 lalu untuk 34 provinsi di Indonesia.
UMK dan UMP akan ditetapkan pada 1 Januari 2023 dengan kenaikan tidak boleh lebih dari 10 %.
Rumus perhitungan UMK 2023 adalah mempertimbangkan variabel:
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi
- Indeks tertentu
Adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).