7. Petugas FKRTL atau Optik melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain, kemudian menyerahkan alat bantu dengar (hearing aid) kepada Peserta
BPJS Kesehatan memberikan jaminan alat bantu kesehatan seperti:
1. Kacamata
2. Alat bantu dengar (hearing aid)
3. Protesa alat gerak (kaki dan/atau tangan tiruan)
4. Protesa gigi/gigi palsu
5. Korset Tulang Belakang (Corset)
6. Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace)
7. Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh
(*)