Baca Juga:Tidak Perlu Repot, Ini Cara Menggunakan Aplikasi PCare BPJS Kesehatan
Berikut rincian dokumen yang harus dibawa berdasarkan kelompok kepesertaan:
PBI dan PPU
- Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN-KIS
- Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN-KIS Asli/ fotokopi
- Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran iuran.
Layanan akan dibuka di hari kerja sejak pukul 08.00-15.00 WIB .
Bagi masyarakat yang sudah mengurus kematian anggota keluarganya di BPJS Kesehatan namun masih juga mendapatkan tagihan, Iqbal mengingatkan barangkali masih ada tunggakan iuran yang belum almarhum lunas semasa hidupnya.
"Coba dicek, dipastikan tunggakan iuran sebelum almarhum dilaporkan kematiannya ke BPJS. Itu malah kalau almarhum punya hutang semasa hidupnya, kewajiban ahli waris membayar lho," pungkas Iqbal.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kondisi yang Bisa Hentikan Kepesertaan BPJS Kesehatan".