PMI akan mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, bahkan dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia sebelum ke negara penempatan.
Manfaat lainnya PMI bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua, santunan meninggal dunia, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, hingga beasiswa untuk anak.
"Dengan demikian mereka dapat fokus dalam bekerja dan terbebas dari rasa cemas apabila terjadi risiko.
Hal ini sejalan dengan kampanye yang sedang kami galakkan yaitu kerja keras bebas cemas," pungkasnya. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Berobat ke IGD dengan BPJS Kesehatan