Besaran denda BPJS Kesehatan Peserta yang melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali wajib membayarkan denda iuran sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Denda iuran BPJS Kesehatan memiliki ketentuan yaitu jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tingi Rp 30 juta.
Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 dapat diakses di sini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui, Ini Aturan Denda BPJS Kesehatan".