Follow Us

Selain Pesangon dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 10 Desember 2022 | 21:00
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Masa PHK di berbagai perusahaan dan startup membuat pekerja terdampak.

Hal ini membuat Anwar Sanusi selaku Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan lagi pentingnya kompensasi.

Selain pesangon, banyak manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa digunakan para pekerja terdampak PHK.

Melansir dari Kompas.com, banyak kompensasi yang sebenarnya bisa didapatkan mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan program Jaminan Hari Tua.

Termasuk Kartu Prakerja yang disediakan oleh pemerintah.

"Solusi atau pekerjaan baru bagi pekerja yang terkena PHK telah disiapkan oleh pemerintah melalui beberapa program yang terintegrasi seperti bursa kerja, program JKP, dan program Kartu Prakerja," ungkapnya pada Jumat, (25/11/2022).

Kemenaker juga mengoptimalkan Pusat Pasar Kerja atau PaskerID dan situs pelayanan digital SiapKerja.

Ada banyak layanan termasuk peningkatan kompetensi (Skill Hub), sertifikasi kompetensi (Serti Hub), layanan penempatan (Karir Hub), dan pengembangan dan pendampingan kewiraushaan (Biz Hub).

Selain itu, ada pula layanan skilling, up-skilling, dan re-skilling untuk peserta yang ingin alih profesi dan berwirausaha. (*)

Baca Juga: Simak Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat Klaimnya

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest