GridStar.ID - Manfaat penerima Jaminan Hari Tua untuk Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan.
Dari freelancer, wirausaha, hingga pekerja paruh waktu, bisa dapat uang pensiun loh.
Program Jaminan Hari Tua ini digunakan untuk menjamin peserta Bukan Penerima Upah saat pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Begini caranya untuk melakukan pendaftaran di kantor cabang:
1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
2. Ambil nomor antrian layanan pendaftaran
3. Tunggu nomor antrian dipanggil
4. Petugas menginformasikan jumlah iuran yang harus dibayarkan
5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
6. Melakukan pembayaran iuran
7. Setelah iuran dibayar dan berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta
8. Isi e-survey. (*)
Baca Juga: Cara dan Syarat Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Usai Berhenti Bekerja