GridStar.ID - Karyawan yang kehilangan pekerjaan baik dengan mengundurkan diri maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa melanjutkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika karyawan langsung bekerja di perusahaan lain, maka bisa melakukan koordinasi dengan HRD dari perusahaan lamanya mengenai urusan pembaruan data BPJS.
Jika perusahaan baru belum menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan, maka karyawan harus berpindah ke BPJS perorangan.
BPJS perorangan ini dilakukan untuk karyawan yang memutuskan untuk berwirausaha atau melakukan pekerjaan informal.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan perorangan harus melakukan pembayaran secara mandiri setiap bulannya.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi karyawan yang baru saja berhenti dari pekerjaannya untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan:
- Siapkan format surat referensi kerja yang resmi dari perusahaan lama tentang pernyataan bahwa mereka sudah keluar dari perusahaan tersebut.
- Biasanya surat referensi berisi tentang data pokok BPJS karyawan, lama bekerja, laporan saldo BPJS terakhir, dan sebagainya.
- Siapkan foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar, kartu BPJS terakhir, serta fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran dan juga membawa dokumen aslinya untuk ditunjukkan kepada petugas kantor BPJS.
- Karyawan yang baru resign harus datang ke kantor BPJS untuk mengisi formulir pengubahan data diri dan perusahaan.
Peserta juga harus mengurus BPJS Ketenagakerjaan ini sesegera mungkin setelah berhenti bekerja.
Terlebih jika perserta ingin beralih ke pekerjaan informal, dan juga mencegah tunggakan iuran BPJS yang bisa membengkak. (*)