Follow Us

Sudah Tak Aktif Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat JHT?

Rahma - Jumat, 09 Desember 2022 | 18:01
Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Apakah pekerja yang sudah tak bekerja masih bisa mendapat JHT?

Jaminan Hari Tua alias JHT merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin kesejahteraan pekerja di usia tua atau pensiun.

BPJS Watch mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah tidak aktif mengiur masih bisa mendapatkan pertambahan nilai dari total hasil iuran sebelumnya, sampai masa pensiun 56 tahun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa pekerja yang aktif mengiur dan pekerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) uangnya tetap diinvestasikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada pertambahan nilai setiap tahunnya dari imbal hasil investasi.

“Pokoknya uang itu tetap diinvestasikan dan ada akun pribadinya, memang sifatnya JHT akun pribadi, bukan asuransi sosial yang digabung. Kalau JKK, JKN ga ada akun pribadi, kalau pesertanya sudah selesai, ya sudah,” dilansir dari Kontan.

Ia mencontohkan pada uang yang bertuan tetapi tidak bertemu tuannya karena banyak pekerja yang tidak tahu bahwa mereka mempunyai JHT dari perusahaannya.

“Tinggal ditunggu orangnya saja. Selama ini dikembangkan, mungkin di tahun 2000 ada Rp 10 juta. Sekarang masih ada datanya dan masih dikembangkan,” katanya.

Menurutnya momentum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini bagus bagi masyarakat pekerja, karena akan membuat mereka mencari tahu apakah mereka mempunyai dana tersebut atau tidak.

Selain itu, Timboel juga mencatat, untuk pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK sebelum tanggal 4 Mei 2022 harus tetap dilayani oleh BPJS Ketenagakerjaan ketika mencairkan dana JHT-nya walaupun belum berusia 56 tahun.

“Membaca Permenaker Nomor 2 tahun 2022, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, saya mengintepretasikan bahwa Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku sampai tanggal 4 Mei 2022. Ini artinya pekerja yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK sebelum tanggal 4 Mei 2022 tetap bisa mencairkan dana JHT-nya kapanpun setelah tanggal 4 Mei 2022, tidak harus menunggu usia mencapai 56 tahun,” katanya.

(*)

Source : kontan

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest