GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan untuk para freelancer ternyata ada loh!
Jangan khawatir bagi anda yang selama ini bekerja menjadi freelancer atau pekerja informal karena BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta Bukan Penerima Upah bisa didaftarkan secara online.
Simak cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer secara online:
1. Klik layananan pendaftaran https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpuj
2. Klik Pendaftaran Peserta
3. Klik Individu
4. Masukkan alamat email anda dan kode captcha
5. Klik Daftar
6. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi biodata anda (Pekerja BPU)
6. Setelah kode iuran didapatkan melalui email, segera lakukan pembayaran
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email
8. Untuk mendapat kartu fisik bisa diambil di Kantor Cabang BPJS terdekat. (*)
Baca Juga: Nggak Pakai Repot, Begini Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lewat BCA Mobile dan KlikBCA