Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Biaya Prapersalinan dan Pascapersalinan Ibu Hamil Ditanggung BPJS Kesehatan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:02
Syarat melahirkan pakai BPJS
Kolase Tribunnews

Syarat melahirkan pakai BPJS

c. Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan

Dalam kasus ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

d. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)

- satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

- pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan"

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x