c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
e. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
f. Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan formula tertentu.
Adapun manfaat ini juga bisa berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. (*)