Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apa Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Dok Grid - Senin, 29 Januari 2024 | 15:43
BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi

d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.

e. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.

f. Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan formula tertentu.

Adapun manfaat ini juga bisa berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x