GridStar.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda denganJaminan Pensiun (JP) pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.
Tak ayal, pertanyaan mengenai perbedaan JHT dan JP sering membingungkan bagi para pekerja.
Apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua?
JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda.
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Manfaat jaminan hari tua dapat diambil kapan?
Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta :