3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Ketentuan yang sama berlaku pula untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan belakangan.
Parsadaan mengatakan, para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran.
Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.
"Karena ini atensi banyak pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2019," ujar Parsadaan merujuk pada meninggalnya 894 anggota KPPS pada Pemilu 2019. Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten atau KIP Aceh. (*)