GridStar.ID-Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania harus mempertanggungjawabkan kesalahannya ulah kasus penipuan yang dilakukannya.
Janji manis Olivia Nathania anak Nia Daniaty untuk loloskan CPNS para korban berakhir nestapa.
Perjalanan Olivia Nathania anak Nia Daniaty dalam menipu korban jadi berakhir di penjara.
Modal iming-iming jadi PNS, Olivia Nathania nekat nipu 225 orang.
Demi hidup serba ada, Olivia Nathania nekat melakukan penipuan dengan menjanjikan jadi PNS.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.
Putri Nia Daniaty, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Olivia Nathania harus terima kenyataan berada di balik jeruji besi.
Baru-baru ini, Nia Daniaty mengungkapkan kondisi putrinya yang tengah dipenjara atas perkara penggelapan penipuan serta pemalsuan surat CPNS bodong.
Menurutnya, kondisi sang anak dalam keadaan baik-baik saja.