GridStar.ID - Perseteruan antara Richard Lee dan Kartika Putri sepertinya kini telah berakhir.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan jika status tersangka dari Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses tidak sah.
“Pada tanggal 14 November melalu Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” kata Reino, kuasa hukum dari Richard Lee pada Rabu (16/11).
“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap pentapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” tambahnya.
Diketahui perseteruan ini bermula saat Richard Lee membahas mengenai salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya melalui channel YouTube-nya.
Ternyata produk kecantikan tersebut pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Richard sempat disomasi oleh Kartika Putri, dan permintaan maaf secara terbuka sempat dilakukan.
Richard Lee kemudian dilaporkan oleh sang aktris karena dugaan pencemaran nama baik.
Richard Lee diketahui sempat mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang sedang dijadikan barang bukti dan diduga menghilangkan alat bukti di dalamnya.
Dua tahun berseteru dengan Kartika Putri hingga sempat merasakan ada di dalam jeruji besi, Richard Lee memiliki pesan tersendiri.