“Yang terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88,” jelas Zainul.
Ia menuturkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi antara 2019 sampai dengan Januari 2022.
Menurutnya, terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik.
“Dengan menjanjikan akan mendapatkan sebuah keuntungan/profit yang konsisten seolah-olah benar baik secara langsung maupun melalui media elektronik, sehingga Para Pelapor tertarik untuk bergabung berinvestasi di Net89,” ujar dia.
Dalam kasus ini, terlapor merupakan member Net89 yang terdiri dari enam kelompok tim yang dibentuk oleh terlapor.
Mereka adalah tim Podosugi, Autosultan, Billions Group, The Magnet Dollar, Dollar Hunter, dan World Supreme.
“Para pelapor dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa Nomor Rekening milik Seseorang dan/atau Badan Hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp28.020.251.432,” tukas Zainul.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratusan Korban Minta PPATK Tracing Aset Atta Halilintar dalam Kasus TPPU Robot Trading Net89