Bahkan, dalam akun resmi Kementerian Haji dan Umrah @MoHU_En, disebutkan lebih dari 6.000 Visa Umrah telah diterbitkan Arab Saudi hanya dalam waktu 3 hari saja.
Ini menunjukkan begitu besarnya antusias umat Muslim di luar Saudi untuk bisa berkunjung dan melaksanakan ibadah yang tergolong sunah atau tidak wajib ini.
Cara mengajukan visa umrahMengutip Kompas.com, calon jemaah mengajukan visa umrah melalui agen perjalanan umrah yang telah disetujui oleh Pemerintah Arab Saudi. Untuk Indonesia, daftar agen perjalanan tersebut dapat dilihat di link berikut ini.
Sementara itu, untuk mendaftarkan atau mengajukan visa umrah kepada agen perjalanan, calon jemaah harus memenuhi persyaratan:
Paspor;Negatif Covid-19 dan tidak mempunyai resiko penyakit bawaan;Pasfoto 4x6 berwarna background putih fokus wajah 80 persen sebanyak 4 lembarFotokopi KTP, KK, dan buku nikahKartu kuning miningitis yang berlakuSertifikat vaksin 2 dosisSurat pernyataan di atas meteraiProses pengajuan visa umrah dapat dilakukan dalam hitungan hari. Proses pengajuan visa umrah dengan sistem E-Visa melalui provider selama 1-2 hari.
(*)