Nikita Mirzani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dito Mahendra diketahui melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan juga telah terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. (*)