Itu yang kami bisa toleransi kemunculan wajahnya," sambungnya.
"Kalau program jurnalistik kan membutuhkan keberimbangan," katanya.
"Maka kemudian tetap diizinkan untuk menampilkan narasumber diwakili kuasa hukum yang bersangkutan atau apapun nanti statusnya orang ini," papar Nuning.
KPI juga telah mengomunikasikan adanya imbauan ini terharap jajaran direksi dan direktur program TV dan radio.
"Kami sudah mengkomunikasikan dengan jajaran direksi dan direktur program, mereka menyambut positif, menyambut baik sikap KPI," ujarnya.
Mereka bersepakat memberikan efek jera bagi pelaku KDRT.
"Kalau dibiarkan (tampil di tv) nanti masyarakat akan menganggap bahwa pelaku KDRT adalah biasa saja, tidak perlu diberi efek jera karena masih bisa tampil di televisi dan dielu-elukan penggemarnya," ujar Nuning.
"Yang perlu diedukasi ke publik, KDRT ini kejahatan yang tidak bisa ditoleransi, pelanggaran hak asasi manusia, penyerangan terhadap pasangan," tegasnya.(*)