Menurutnya, child grooming kerap menjadi modus awal pelecehan seksual terhadap anak.
"Tahap-tahap child grooming seperti menargetkan calon korban usia anak-anak, upaya mendapatkan kepercayaan, isolasi (kencan atau travelling), seksualisasi hubungan, dan mengelolan kontrol atau kuasa,” tulisnya.
Tak sampai di sana, KPAI juga mengecam keras tindakan Kriss Hatta yang memutuskan berpacaran dengan anak usia 14 tahun.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkap keberatan atas pernyataan yang disampaikan Kriss Hatta yang dinilai memberikan contoh buruk pada masyarakat.
"Mengecam Kriss Hatta sebagai public figure. Apa yang dilakukan ini berpotensi ditiru oleh masyarakat Indonesia terutama para remaja," kata Retno dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (28/09).
"Public figur harusnya mendukung program pemerintah yang berdampak baik bagi bangsa ini. Perkawinan anak berpotensi kuat membuat anak kehilangan hak-haknya untuk tumbuh kembang secara optimal," tegasnya. (*)