GridStar.ID - Atta Halilintar dan Gus Miftah mendadak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilakukan oleh Gus Irfan dan didampingi pengacara Persatuan Dukun se-Indonesia, Firdaus Oiwobo.
Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan atas dugaan fitnah dan menghinaan melalui media sosial.
Mereka melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah di Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (10/09).
"Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Jakarta Selatan terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45."
"Isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial, yang dilaporkan adalah YouTuber Atta Halilintar dan Gus Miftah," jelas Firdaus Oiwobo dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (10/09).
Firdaus Oiwobo mengungkap jika Atta Halilintar dan Gus Miftah bisa terancam 4 tahun pidana.
Masalah ini bermula ketika Firdaus Oiwobo tidak terima saat Gus Miftah mengatakan jika orang yang datang ke dukun adalah orang bodoh.
Pembicaraan itu kemudian menyinggung para istri dari dukun.
"Yang kami laporkan atas podcast penghinaan yang mengatakan istri dukun itu jelek dan mrongos."