Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 10 September 2022, Ini Rincian Tarif Barunya

Hinggar - Sabtu, 10 September 2022 | 16:02
Ilustrasi ojek online
kompas.com

Ilustrasi ojek online

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km (naik dari Rp 2.100)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp 2.600)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (dari semula Rp 10.500 - Rp 13.000) (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x