Follow Us

Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 10 September 2022, Ini Rincian Tarif Barunya

Hinggar - Sabtu, 10 September 2022 | 16:02
Ilustrasi ojek online
kompas.com

Ilustrasi ojek online

GridStar.ID - Kementerian Perhubungan akhirnya tarif angkutan ojek online atau ojol mulai berlaku mulai Sabtu (10/09).

Kenaikan tarif baru ojol ini dilakukan karena berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain harga bahan bakar dan gaji pegawai di suatu wilayah.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada Rabu (07/09).

Tarif ojek online ini juga dibagi berdasarkan zona.

Zona pertama mencakup Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Zona kedua mencakup wilayah Jabodetabek. Sedangkan Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Masing-masing zona ini memiliki tarif ojol yang berbeda.

Berikut ini rincian tarif baru ojek online yang mulai berlaku pada 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Baca Juga: Pengguna Ojol Bisa Bernapas Lega, Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Ini Penjelasan dari Kemenhub

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km (naik dari Rp 2.100)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp 2.600)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (dari semula Rp 10.500 - Rp 13.000) (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest