GridStar.id -Zumi Zola telah bebas bersyarat dari penjara pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.
Seperti diketahui, sebelumnya Zumi Zola diberi hukuman penjara setelah terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi saat menjabat gubernur pada tahun 2018 lalu hingga terjerat kasus korupsi.
Mantan Gubernur Jambi ini divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan gubernur Jambi tersebut harus ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan aktor film tersebut juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Hukuman itu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Syukurnya, kini Zumi Zola telah bebas, kabar bahagia itu disambut baik oleh sang mantan istri, Sherrin Tharia.
Sherrin Tharia, mengaku turut bahagia atas pembebasan bersyarat yang diterima oleh mantan suaminya.
Ia mengucapkan rasa syukur dengan kebebasan Zumi Zola pada Selasa (6/9/2022).
"Alhamdulillah sudah dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-anak kembali,” katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com (grup TribunStyle.com), Selasa (6/9/2022).
Sherrin Tharia juga menyampaikan harapan kepada Zumi Zola yang telah dijatuhi vonis selama 6 penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.