Follow Us

Wajib Tahu, Ternyata Begini Caranya Agar Bebas Iuran BPJS Kesehatan

Rahma - Selasa, 30 Agustus 2022 | 07:31
Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!
Kompas.com

Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

Baca Juga: Cara BPJS Checking Secara Online untuk Tahu Keanggotaan Masih Aktif atau Tidak

Dikutip GridFame.id dari laman resmi BPJS Kesehatan, seperti ini tahapan pendaftaran BPJS Kesehatan PBI.

Pertama, isi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE).

Melengkapi persyaratan administrasi tersebut sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.

Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Adapun selanjutnya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing kepesertaan BPJS Kesehatan.

Khusus untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, penetapan peserta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai informasi tambahan, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem DTKS.

Baru kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan kepada Pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten sebagai peserta PBI.

(*)

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Star

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular