"Tidak dilaksanakan penahanan (terhadap Tedy Pardiyana)," ucap Ibrahim Tompo.
"Memiliki anak kecil berusia 2.5 tahun, menjadi tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti sesuai alasan yang disampaikan di surat permohonan," jelasnya. (*)