Follow Us

Komunitas Stand Up Indo Datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Untuk Ajukan Pembatalan Merek 'Open Mic'

Hinggar - Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:45
Komunitas Stand Up Indo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
tribunnews.com

Komunitas Stand Up Indo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

GridStar.ID - Sejumlah komika di tanah air berkumpul di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono hingga Adjis Doaibu mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (25/08).

Kedatangan mereka itu dilakukan untuk memasukkan gugatan terkait pembatalan merek 'Open Mic Indonesia' yang sebelumnya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Hari ini, saya mewakili teman-teman komika se-Indonesia mendaftarkan gugatan pembatalan merek ‘Open Mic Indonesia’ yang telah mendapatkan sertifikat merek dari DJKI," kata Adjis Doaibu.

Mereka akhirnya melayangkan gugatan itu karena 'open mic' dinilai istilah umum yang seharusnya bisa menjadi milik publik.

Namun sayangnya istilah itu malah dimonopoli salah satu pihak hingga dirasa merugikan pihak lain.

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja.

Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," ucap Adjis.

Mereka merasa jika pendaftaran merek 'open mic' akan membatasi para komika untuk berkarya.

"Ini bukan saja lawakan yang sangat tidak lucu, tapi juga sangat mengganggu dan meresahkan para komika, penyelenggara acara, serta pemilik kafe dan restoran," tutur Adjis.

Baca Juga: Dijadikan Bahan Stand Up Comedy oleh Bintang Emon, Hotman Paris Langsung Sewot pada Sang Komika, Ini Katanya!

“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi," lanjutnya.

Pihak yang digugat dalam pembatalan merek ini adalah Ramon Papana sebagai tergugat dan Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest