GridStar.ID - Pemerintah akan melakukan penghentian siaran TV analog di tanah air.
Penghentian siaran TV analog ini pun akan berlangsung secara bertahap.
Tahap pertama penghentian siaran TV analog telah dilakukan pada 30 April lalu.
Sedangkan tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 di berbagai wilayah di tanah air.
Diketahui ada 110 kabupaten dan kota akan terdampak penghentian siaran TV analog ini.
Berdasarkan jadwal yang tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022.
Dilansir dari Antara, pemerintah akan menerapkan metode multiple Analog Switch Off (ASO) sebagai langkah migrasi layanan dari TV analog ke TV digital.
Multiple ASO merupakan peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital berdasarkan kesiapan setiap wilayah dari Pemerintah Daerah setempat.
Pemerintah menjadikan kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sebagai percontohan pertama.
Daftar wilayah penghentian siaran TV analog tahap 2