Follow Us

Pengguna Ojol Bisa Bernapas Lega, Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Ini Penjelasan dari Kemenhub

Hinggar - Senin, 15 Agustus 2022 | 11:31
Ilustrasi pengemudi gojek
tribun jateng

Ilustrasi pengemudi gojek

Baca Juga: Sempat Banting Setir Jadi Ojek Online Gegara Tak Ada Panggilan Syuting, Artis BJ Dibekuk Polisi Gegara Narkoba Saat Namanya Kembali Bersinar Bintangi Catatan Hati Seorang Istri

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online.

Keputusan tersebut tertuang dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Berikut rincian tarif baru ojek online berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca Juga: Usai Bercerai dari Kiwil, Rohimah Ungkap sang Anak Kini Ikut Mengadu Nasib Bekerja Jadi Ojek Online Demi Menghidupi Keluarga, Mantan Istri sang Pelawak: Kasihan Dikit Dong Sama Kita

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular