Melansir dari Kompas.com, MS Glow menang atas gugatan merek dagangnya di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara PS Glow yang menggugat MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya diputuskan sebagai pemilik eksklusif merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Kemudian pada 12 Juli 2022, pihak MS Glow mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya. (*)