GridStar.ID - Nindy Ayunda dan Dito Mahendra sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Kini penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Diketahui keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penyekapan mantan sopir Nindy Ayunda.
Karena keduanya tak memenuhi panggilan kepolisian, kini mereka akan melakukan prosedur selanjutnya, yaitu penjemputan paksa.
"Sesuai prosedur, setelah mangkir dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/07).
Budhi juga menjelaskan status Nindy dan Dito dalam kasus penyekapan tersebut.
"Masih saksi," kata Budhi.
Sebelumnya, Nindy Ayunda sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 8 Juli dan 15 Juli 2022.
Namun di kedua pemanggilan tersebut Nindy tak bisa memenuhi panggilan.
Hal yang sama dilakukan Dito yang tak datang dalam pemeriksaan sebagai saksi pada 11 Juli dan 15 Juli 2022.