GridStar.ID- Mengejutkan, kabar Kominfo bakal memblokir Google hingga Instagram muncul di tengah masyarakat.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menindak tegas siapa saja yang belum memenuhi pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Namun, apa penyebab Google hingga WhatsApp diblokir? Simak penjelasan Menteri Kominfo.
Goggle, Instagram, dan WhatsApp diberikan tenggat waktu untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.
Pemblokiran akan dilakukan Kominfo terhadap semua aplikasi yang belum terdaftar di PSE mulai tanggal 21 Juli 2022.
Kominfo sudah mengimbau sejumlah aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran segera.
Ancaman pemblokiran Kominfo ini bersifat umum tidak memandang apakah perusahaan aplikasi tersebut dari dalam negeri ataupun mancanegara.
"Semua penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE," kata Menkominfo Johnny dikutip dari Serambi News mengutp detik.com.
Ditegaskan paling lambat tanggal 20 Juli sudah harus melakukan pendaftaran untuk memenuhi syarat perundang-undang.
Menurutnya pendaftara PSE Lingkup Privat ini cukup mudah karena bisa dilakukan secara online single submission (OSS).
"Jadi tidak ada alasan terkait hambatan administrasi," imbuh Johnny.