Lakukan pembayaran, jika di M-Paspor telah berubah menjadi ‘Sudah terbayar’ maka unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi di bagian bawah dan pemohon dapat menjadwal ulang kedatangan di kantor imigrasi usai proses pembayaran.
Setelah itu datang ke kantor imigrasi dan bawa dokumen asli untuk prosedur pendaftaran ulang, semakin awal datang maka akan semakin cepat proses wawancara dan foto dilakukan.
Jika sudah terpanggil pemohon bisa menunggu untuk difoto, diambil data biometrik berupa sidik jari dan diwawancarai.
Pemohon akan ditanyai seperti data diri, negara yang hendak dituju dan kapan akan mengunjungi negara tersebut.
Biasanya proses ini memakan waktu 15-30 menitan.
Jika sudah selesai, pemohon akan menerima Bukti pengantara pembayaran serta akan diminta untuk menunggu lima hari kerja agar bisa mengambil paspor yang baru, yakni pemberitahuan melalui email atau SMS.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Begini Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlakunya Melaui M-Paspor