Ini udah tiga tahun, kalau ngotot mungkin dari awal saya udah menggugat," ungkap Teddy Pardiyana kepada wartawan di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.
Teddy Pardiyana menjabarkan, dirinya punya hak atas peninggalan mendiang istrinya.
Menurutnya, secara agama juga ada aturan bagaimana posisinya.
"Ada aturannya, secara agamanya juga jelas. Saya ditinggal mati, ibaratnya bukan ditinggal cerai hidup.
Kalau secara agama itu ada hak bagian, saya, anak saya, terus ibu almarhum, terus anak-anaknya," tambah Teddy Pardiyana.
(*)