GridStar.ID - Gary Iskak telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap bersama dengan empat orang temannya pada 23 Mei 2022 lalu.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.
"Sudah (ditetapkan tersangka) sesuai dengan pasal 56 UU No. 35 / 2009 tentang narkotika, bahwa tersangka dapat dilakukan assessment,” tulis Ibrahim dikutip dari Kompas.com pada Senin (30/05).
Kini Gary Iskak dan empat orang lainnya wajib menjalani rehabilitasi.
Terkait dengan penangkapan tersebut, Gary Iskak melalui kuasa hukumnya memberikan beberapa klarifikasi.
Gary Iskak membantah jika dirinya mengkonsumsi sabu.
Kuasa hukum Gary Iskak, Ernest Samudra mengaku klienny tak tahu tentang adanya narkoba jenis sabu yang ada di lokasi.
"Gary tidak tahu di TKP ada sabu, memang sampai situ Gary lihat sisa asap yang masih pekat. Dan mungkin asap itu yang terhirup Gary ketika masuk ruangan, memang melihat adanya alat bukti hisap dipojok ruangan,” tutur Ernest Samudra.
Namun dari hasil tes urine menunjukkan jika Gary Iskak positif sabu.
Ernest mengungkap faktor yang membuat hasil tes urine Gary Iskak bisa mendapatkan hasil positif.
“Kami sudah konfirmasi ke dokter bahwa apabila seorang di dalam ruangan memakai narkoba yang berbentuk asap dan lainnya, dan mereka cukup lama di dalam serta menghirup sehingga itu bisa menyebabkan hasil tes urine positif,” ucap Ernest Samudra. (*)