Follow Us

Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Berusaha Setengah Mati demi Bertemu Sang Buah Hati, Wanda Hamidah Justru Terancam 2 Tahun Penjara Usai Dipolisikan oleh Mantan Suami

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 31 Mei 2022 | 18:30
Wanda Hamidah di Polres Depok, Senin (30/05).
Grid.ID / Anggita Nasution

Wanda Hamidah di Polres Depok, Senin (30/05).

GridStar.ID - Artis dan mantan politisi Wanda Hamidah kembali jadi sorotan publik.

Betapa tidak, perempuan 44 tahun dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.

Diduga, Wanda Hamidah merusak rumah hingga menistakan mantan suaminya.

Pemicu perselisihan mereka terkait kesepakatan Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Schuldt terkait pengembalian hak asuh anak mereka, Malakai Ali Schuldt.

Wanda Hamidah mengakui sulit bertemu dengan anaknya.

Karena itu, dia mengamuk di rumah sang mantan suami, Daniel Patrick Schuldt.

Aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa 17 Mei 2022.

Daniel melaporkan Wanda akibat dugaan kasus memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan rumah dan penistaan atau perbuatan melawan hukum.

Akibatnya, Daniel melaporkan Wanda Hamidah dengan Pasa 16u dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Bukan Gegara Ingin Larang Sang Anak Bertemu Ibundanya, Daniel Patrick Akhirnya Buka-Bukaan Soal Alasannya Pilih Laporkan Wanda Hamidah Pada Pihak Berwajib, Singgung Soal Trauma: Perasaan Anak Saya...

Sehingga aktris berusia 44 tahun itu terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.

"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (30/05).

Source : Tribun-Medan.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest