• Calon Peserta Prakerja sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kemampuan kerja termasuk pekerja yang dirumahkan serta pekerja atau buruh bukan penerima upah.
• Calon Peserta Prakerja tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lainnya selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
• Calon Peserta Prakerja bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Dalam 1 KK maksimal 2 NIK yang boleh menjadi penerima bantuan Kartu Prakerja.