Sedangkan Nafkah mut'ah adalah pemberian mantan suami pada istri yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.
Ronal pun mengajukan kesanggupannya dari nafkah iddah dan mut'ah kepada Seruni.
"Di dalam gugatan permohonan yang disampaikan itu, ada nafkah iddah dan mut'ah (senilai) Rp 1,7 miliar.
Itu kesanggupan dari beliau (Ronal), bukan permintaan Bu Runi," beber Abdul.
Ronal mengungkapkan hanya sanggup membiayai nafkah dua anak sebesar Rp20 juta per bulan.(*)