Mereka meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional.
Jordi menawarkan sang kakak Ruben Onsu jadi duta promosi dan kemudian disetujui sang pemilik.
Namun mereka pecah kongsi dan Ruben membuka rumah makan dengan nama Geprek Onsu.
Di tahun 2020, Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Pada Oktober tahun yang sama, pihak Benny Sujono sebagai pemilik merek "I am Geprek Bensu" menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Alasannya karena Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Sementara pihaknya sudah memenangi persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung.
Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
Setelah itu, pada April 2022, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dua tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
Penggugat meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulRuben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Kuasa Hukum: Belum Ada Pembicaraan