GridStar.ID - Kasus merek dagang Geprek Bensu yang menimpa Ruben Onsu masih berlanjut.
Diketahui kasus ini sempat ramai menjadi sengketa 2 tahun yang lalu.
PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta ganti rugi pada Ruben Onsu sebesar Rp 100 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2022.
Terkait dengan kabar tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang yang sempat menangani kasus tersebut mengaku belum berkomunikasi lebih lanjut.
"Untuk perkara yang lalu kan sudah selesai ya, tapi kalau mengenai gugatan baru ini belum ada pembicaraan dengan Ruben, jadi saya juga belum bisa bicara apa-apa," kata Minola Sebayang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (14/04).
Sengketa bisnis antara Ruben Onsu dan pengusaha Benny Sujono sudah terjadi sejak tahun 2018.
Masalah ini baru selesai di tahun 2020 setelah melalui proses persidangan.
Di tahun 2022 ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Masalah ini berawal dua pengusaha Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu pada April 2017.