Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah, di antaranya:
- Waktu wajib yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.
- Waktu sunah yakni salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri dilakukan.
- Waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.
- Waktu makruh yakni setelah Salat Idul Fitri, tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
- Waktu haram yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.
Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan Zakat Fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Shalat Idul Fitri ditunaikan.
Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.